Dewasa ini masalah ketenagakerjaan di bidang jasa transportasi semakin ramai dibicarakan di Indonesia, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi musibah yang bertubi - tubi menimpa jasa transportasi di Indonesla baik yang bergerak di darat, laut, maupun udara.Menyangkut masalah musibah pasti ada pihak yang dirugikan baik dari pihak pengguna jasa maupun pemberi jasa.Oleh sebab itu, perlindungan hukum sangat berperan penting untuk melindungi khususnya untuk tenaga kerja atau pekerja. Menurut Pasa/ 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan kapal, disebutkan ada 5 macam kecelakaan kapal yang sering terjadi yaitu, kapal tenggelam, kapal terbakar, kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda, kapal tubrukan, kapal kandas, dan sebagainya. Sedangkan, menurut Baharudin Lopa (1984: 65.71) menyebutkan bahwa resiko bahaya di laut tidak hanya disebabkan oleh kelalaian manusia (pelaut) maupun usia kapal yang digunakan, akan tetapi juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak disebutkan dalam perjanjian kerja laut antara lain: angin laut, hantu laut, gurita besar, angin, batu karang, dan tubrukan perahu.
Copyrights © 2015