Setiap personil yang akan bekerja di kapal pada jabatan tertentu diharuskan memenuhi ketentuan dalam SCTW 1978 amandement 1995 Dalam kegiatan Praktek Laut sering timbul permasalahan yaitu taruna-taruni belum menyelesaikan pelaporan paket Prala yang telah ditugaskan selama melaksanakan praktek laut. Dari hasil pembahasan tentang pelaksanaan kompetensi Taruna yang berada dibawah naungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar ; Pelaksanaan Pelaksanaan Kompetensi terhadap Taruna yang melaksanakan pembelajaran Praktek menunjukan secara keseluruhan kategori kurang baik dan penyebab tercapainya pembalajaran praktek yang kurang maksimal yaitu : Kurangnya Pemeriksaan secara teratur dan Review Training Record Book & Paket prala Oleh Perwira yang bertanggungjawab., Kurangnya Bimbingan dan masukan perbaikan Nakhoda dalam penyelesaian CRB dan Kurangnya Pangetahuan, Pemahaman dan Keterampilan dalam Pelaksanaan Kompetensi dan Tugas di Kapal.
Copyrights © 2014