Dokter dan dokter gigi memiliki peranan penting dalam proses pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana menjadi salah satu hak warga negara yang dijamin oleh negara. Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan tugasnya berusaha untuk semaksimal mungkin dalam memberikan perawatan terhadap pasien. Meskipun dalam pelaksanaannya tidak selamanya mendapatkan hasil yang baik. Praktik kesehatan selalu berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi dokter dan dokter gigi. Setiap risiko hukum akan menuntut tanggung jawab hukum sehingga persoalan ini perlu dikaji untuk mendapatkan solusi. Lingkungan hukum memegang peranan penting dalam meregulasi fungsi-fungsi pelayanan rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berarti usaha mendekati atau mendekatkan masalah yang diteliti melalui pemikiran dan telaah terhadap sifat/karakteristik khusus atau kekhasan hukum normatif. Model yang dapat diterapkan dalam rangka perlindungan hukum terhadap dokter dan dokter gigi adalah model yang adil menurut hukum, dimana dokter dibekali kode etik kedokteran, standar profesi, hukum kesehatan, hak asasi manusia dan peraturan yang mengatur pada praktik kedokteran. Dokter yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional, berorientasi pelayanan, dan prosedural berhak mendapat perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktik kedokteran, dokter harus memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan malpraktik.
Copyrights © 2023