Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Dasar Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dan Dokter Gigi Dalam Menjalankan Pelayanan Kesehatan Mohd. Yusuf Daeng M; Lilia Angela; Melanie Widjaja; Andry Juliansen
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.521

Abstract

Dokter dan dokter gigi memiliki peranan penting dalam proses pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana menjadi salah satu hak warga negara yang dijamin oleh negara. Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan tugasnya berusaha untuk semaksimal mungkin dalam memberikan perawatan terhadap pasien. Meskipun dalam pelaksanaannya tidak selamanya mendapatkan hasil yang baik. Praktik kesehatan selalu berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi dokter dan dokter gigi. Setiap risiko hukum akan menuntut tanggung jawab hukum sehingga persoalan ini perlu dikaji untuk mendapatkan solusi. Lingkungan hukum memegang peranan penting dalam meregulasi fungsi-fungsi pelayanan rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berarti usaha mendekati atau mendekatkan masalah yang diteliti melalui pemikiran dan telaah terhadap sifat/karakteristik khusus atau kekhasan hukum normatif. Model yang dapat diterapkan dalam rangka perlindungan hukum terhadap dokter dan dokter gigi adalah model yang adil menurut hukum, dimana dokter dibekali kode etik kedokteran, standar profesi, hukum kesehatan, hak asasi manusia dan peraturan yang mengatur pada praktik kedokteran. Dokter yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional, berorientasi pelayanan, dan prosedural berhak mendapat perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktik kedokteran, dokter harus memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan malpraktik.
Tanggung Jawab Hukum Dokter terhadap Pemberian Resep Obat Kepada Pasien Lilia Angela; Fahmi Fahmi; Yeni Triana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2777

Abstract

Salah satu aspek penting dalam pelayanan Kesehatan adalah obat. Obat sebagai solusi masalah kesehatan tunduk pada aturan yang seragam dan proses yang panjang sebelum diberikan kepada pasien. Terkadang dalam memberikan obat yang perlu untuk dikonsumsi oleh pasien dokter memberikan resep obat, yang lebih dikenal dengan istilah resep dokter. Resep dokter adalah dokumen legal berisi permintaan tertulis dokter kepada apoteker, untuk mempersiapkan dan memberikan obat kepada pasien. Namun perlu untuk dicatat bahwa proses pemberian obat itu harus dilakukan dengan baik dan benar agar mendapatkan hasil yang tepat pada pasien. Standard Operating Procedure (SOP) dalam pemberian obat memiliki tujuh prinsip yang benar yaitu, benar pasien, benar obat, benar dosis, benar rute pemberian, benar waktu, benar dokumentasi dan benar informasi. Pemberian obat yang tidak sesuai SOP tentunya akan membahayakan bagi pasien dan merupakan tindakan malpaktik. Penelitian ini akan mengkaji mengenai tanggung jawab dokter dalam pemberian resep terhadap pasien. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini , bahwa SOP dalam pemberian obat menggunakan prinsip delapan benar pada pemberian obat adalah benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu, benar rute, benar informasi, benar respon dan benar dokumentasi.