Semakin tinggi transaksi perdagangan elektronik maka semakin tinggi juga potensi sengketa konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Untuk aspek perlindungan konsumen Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, namun seiring berjalannya waktu undang-undang tersebut dinilai tidak cukup menjadi payung perlindungan hukum penyelesaian sengketa konsumen di dalam transaksi e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dalam e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasilnya, perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilakukan pra beli, sementara untuk pasca beli, apabila terjadi sengketa dapat dilakukan proses penyelesaian sengketa dengan dua pendekatan utama yaitu Internal Dispute Resolution dan Eksternal Dispute Resolution.
Copyrights © 2023