Pasar Baru di Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, berada dalam kawasan hutan mangrove dan sesungguhnya pembangunan prasarana ekonomi ini tidak sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah sehingga berimbas pada kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan dan merumuskan upaya pengendalian meluasnya alih fungsi lahan di kawasan pasar tersebut. Pada penelitian ini, data dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dan penyebaran kuisioner, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dan metode analisa deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan mangrove tidak hanya terjadi di area pasar tetapi juga kawasan di sekitarnya. Lemahnya implementasi regulasi pemerintah dengan memberikan izin membangun dan penggunaan lahan oleh pihak swasta di kawasan hutan mangrove karena harga tanahnya yang dijual murah dan ketidaktahuan masyarakat setempat akan manfaat besar hutan mangrove merupakan faktor utama penyebab alih fungsi lahan ini.
Copyrights © 2021