Nanggroe: Journal Of Scholarly Service
Vol 2, No 3 (2023): Juni

Penyuluhan Hukum Tentang Larangan Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (Lgbt) Dalam Perspektif Islam

Fauzah Nur Aksa (Universitas Malikussaleh)
Eny Dameria (Universitas Malikussaleh)
Nuribadah Nuribadah (Universitas Malikussaleh)
Fitri Maghfirah (Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh)
Shira Thani (Universitas Malikussaleh)
Fitria Mardhatillah (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2023

Abstract

Homoseksual merupakan salah satu bentuk hubungan antara laki-laki dengan lakilaki, sedangkan untuk berhubungan seks antara wanita, disebut lesbian (female homosex). Lesbian adalah heterosex, artinya hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda jenis kelaminnya (seorang pria dengan seorang wanita). Dalam hukum Islam, homoseks sesama pria disebut liwath. Pengabdian kepada masyarakat ini dlakukan dengan menggunakan metode penyuluhan hukum kepada  Siswa sekolah  Menengah Atas, yaitu di MAN Kota Lhokseumawe. Metode yang digunakan ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil dari penyuluhan tersebut adalah siswa mengetahui bagaimana harus menghadapi orang-orang yang sudah terlanjut terjerumus ke dalam dunia LGBT, siswa mengetahui sikap yang harus dilakukan apabila berada di lingkungan LGBT. Siswa mengetahui perilaku baik dan buruk yang sepatutnya dihindari agar tidak terjerumus ke lingkungan LGBT. Siswa juga memahi aturan yang terkait dengan LGBT baik dalam hukum islam maupun hukum nasional. Yang paling utama adalah siswa mengetahui dampak dari LGBT ini.

Copyrights © 2023