Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9, No 2 (2023): Juni

PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA ATAS MASYARAKAT ADAT

Fasih Arrizall (Unknown)
Yulianto Yulianto (Universitas Hang Tuah Surabaya)
Asmuni Asmuni (Universitas Hang Tuah Surabaya)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2023

Abstract

Abstrak Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan sumber dari hukum adat atau hukum rakyat yang masih hidup juga dapat dianggap sebagai sumber hukum dengan batasan-batasan tertentu. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganlisis: (1) Bagaimana penerapan sanksi pidana pada masyarakat adat dan (2) Bagaimana relevansi asas legalitas hukum pidana terhadap penetapan sanksi hukum adat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan penelitian ini diperoleh temuan atau kesimpulan bahwa; (1) Penerapan sanksi pada masyarakat hukum adat hingga saat ini banyak diakui oleh beberapa masyarakat, dan meyakini bahwa pengadilan adat merupakan sistem hukum yang hingga saat ini masih dipakai oleh beberpa kalangan masyarakat adat dan (2) Penetapan sanksi hukum pidana adat seringkali tidak sesuai dengan asas legalitas sesuai dengan prisnsip dan norma hukum pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan asas legalitas dalam penjatuhan sanksi pidana kepada masyarakat adat masih berpatokan pada hukum adat yang ada dalam masyarakat tersebut. Kata Kunci: Legalitas, Hukum Adat dan Hukum Pidana Abstract In Indonesia, the main source of criminal law is the Criminal Code and other Criminal laws and regulations. However, it is possible that customary law is considered the source of law with certain limitations. This study aims to determine and analyze: (1) The application of criminal sanctions to indigenous people and (2) The relevance of the legality of criminal law to customary law sanctions. The methodology used is a juridical normative research method using a statutory and conceptual approach. With this research, the finding or conclusions are obtained that: (1) The application of sanctions to customary law communities is recognized by several communities, and they believe that the customary court is a legal system that is still used by some indigenous peoples, and (2) The stipulation of customary criminal law sanctions is often not in accordance with the principle of legality which based on the principle and norms of criminal law as stipulated in the revisions of Article 1 Paragraph (1) of the Criminal Code. Therefore, in conclusion, the application of the legality principle in the imposition of criminal sanction to customary society still benchmarks the customary law within the society itself. Keywords: Legality, Customary law and Criminal Law

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...