Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan dalam masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris, pendekatan penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang mengenai Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Alasan Ikatan Pernikahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyyah. Hasil penelitian menunjukkan terjadilah sebuah gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara Nomor 13/PUU-XV/2017. Dan yang awalnya seorang karyawan yang memiliki ikatan darah atau seorang karyawan yang hendak melakukan pernikahan dalam satu perusahaan yang semulah dilarang oleh perusahaan dan akan terjadi pemutusan hubungan kerja apabila seorang karyawan hendak melakukan pernikahan dalam satu perusahaan kini setelah keluarnya Putusan tersebut seorang karyawan boleh melakukan pernikahan dalam satu perusahaan tanpa harus memutus hubungan kerja. Fiqh siyasah dusturiyyah megatur mengenai kegiatan kenegaraan yang berhubungan dengan perundang-undangan. Dalam permasalahan ini masuk dalam siyasah qadla’iyyah dimana sebuah hakim telah memutus perkara yang berlaku tentunya kita sangat mendukung dengan keluarnya isi Putusan tersebut dimana apabila seseorang melakukan hubungan pernikahan dalam satu perusahaan tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena islam menganjurkan antara pekerja dan perusahaan hendaklah saling melindungi satu sama lain tanpa adanya keuntungan sepihak atau salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Copyrights © 2023