Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora (JIMSH)
Vol. 5 No. 1 (2023): Februari 2023, Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora (JIMSH)

Analisis Yuridis Pelaksanaan Kewenangan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas dan Lembaga Pemutus Sengketa Pemilihan Umum

Juhardin Juhardin (Universitas Muhammadiyah Kendari)
Adhe Ismail Ananda (Institut Agama Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka)



Article Info

Publish Date
19 May 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif denganmenelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni bahan hukum yang bersifat otoritas, yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan peraturanperundang-undangan serta bahan hukum sekunder (bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, meliputi, dokumen, buku, majalah, jurnal-jurnal hukum dan laporan penelitian yang terkait dengan penelitian ini). Kesimpulan penelitian ini telah diperoleh hasil bahwa Pertama, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu melakukan fungsi pencegahan pelanggaran. Kedua, Kewenangan Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu Bawaslu merupakan kewenangan atributif  berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 94 ayat (3) poin d dan Anggota Bawaslu telah memenuhi kriteria sebagai hakim pada sidang Adjudikasi Bawaslu karena telah melewati jalur seleksi yang begitu ketat sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah mereka laksanakan dan Tim Seleksi telah melakukanpenilaian berdasarkan kriteria yang telah termuat dalam pasal 117 UU Pemilu. Ketiga, Pasal 469 yang menyatakan bahwa Putusan Bawaslu adalah final dan mengikat merupakan kalimat yang memberikan kedudukan atau kekuatan kepada putusan adjudikasi Bawaslu bersifat final. Tetapi, kekuatan tersebut langsung di hapus pada frase selanjutnya yang memberikan pengecualian kepada perihal-perihal tertentu.  

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ilmasoshum

Publisher

Subject

Arts Humanities Computer Science & IT Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora (JIMSH) diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Muhammadiyah Kendari untuk membantu para akademisi, peneliti, dan praktisi menyebar-luaskan hasil penelitiannya. Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora (JIMSH) ...