Jurnal Hukum Sasana
Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023

Pertanggungjawaban Wali Dalam Menjalankan Kekuasaan Terhadap Harta Anak Di Bawah Umur Setelah Berakhirnya Perwalian

Kartika Gusmawati (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Esther Masri (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Otih Handayani (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2023

Abstract

Wali merupakan orang yang diberikan kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum demi melindungi kepentingan anak yang tidak memiliki kedua orang tua atau kedua orang tuanya tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Pertanggungjawaban wali terhadap pribadi dan harta anak yang berada di bawah perwaliannya hingga anak tersebut dewasa dan cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan atau isu hukum yang sedang dihadapi. Hasil penelitian penulis bahwa harta anak yang di bawah perwalian berupa benda tetap seperti tanah dan bangunan serta kepemilikan hak atas tanahnya masih atas nama wali maka saat berakhirnya perwalian atau anak dinyatakan dewasa wali berkewajiban dan bertanggung jawab menyerahkan seluruh harta anak tersebut dengan melakukan peralihan hak berupa hibah yang harus dibuatkan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui prosedur hukum yang benar. Kemudian, penerima hibah harus mengurus proses peralihan hak atas tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional agar status hibah tersebut menjadi hak miliknya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...