Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Vol. 3 No. 5 (2023): Cerdika : Jurnal Ilmiah Indonesia

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual-Beli Yang Dibuat Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Imelda Yosina Lopo (Universitas Nusa Cendana)
Agustinus Hedewata (Universitas Nusa Cendana)
Helsina Fransiska Pello (Universitas Nusa Cendana)



Article Info

Publish Date
30 May 2023

Abstract

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga, perjanjian jual-beli yang dibuat melalui media elektronik dapat dianggap sah dan mengikat apabila memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif, pemenuhan atas syarat tersebut berakibat pada perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kekuatan mengikat dalam Perjanjian Jual-beli yang dibuat melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? (2) Apakah kendala yang dihadapi sehingga salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual-beli melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah perundang-undangan. Teknik pegumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel dan lain-lainnya. Hasil penelitian ini menunjuKan bahwa: (1) Kekuatan mengikat dalam perjanjian jual-beli yang dibuat melalui media elektronik ditentukan dari kesepakatan kedua belah pihak terhadap syarat-syarat dalam perjanjian tersebut, Perjanjian juga mengikat bagi para pihak mengenai hak dan kewajibannya, sehingga pemenuhan syarat sahnya suatu perjanjian mutlak untuk dipenuhi. Hal ini kelak apabila dikemudian hari terjadi suatu permasalahan atau sengketa (wanprestasi) maka penyelesaiannya dapat didasarkan pada perjanjian yang sudah disepakati. (2) Kendala terbesar dalam sistem perjanjian e-commerce adalah tanpa adanya tatap muka secara langsung, maka wanprestasi ini akan sangat mudah terjadi meskipun pada awalnya terdapat kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

cerdika

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Health Professions Public Health Social Sciences

Description

Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia adalah jurnal yang diterbitkan sebulan sekali oleh CV. Publikasi Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia akan menerbitkan artikel ilmiah dalam lingkup ilmu sosial, sains dan ilmu kesehatan. Artikel yang dipublikasikan adalah artikel hasil penelitian, kajian atau ...