Pernikahan bagi orang Islam di Indonesia diatur dalam undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974, bahwa pernikahan yang sah apabila dilakukan menurut hukum-hukum masing-masing agama dan kepercayaannya masing-masing, dan tiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahn yang sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Akta nikah merupakan alat bukti otentik membuktikan adanya perkawinan. Di Indonesia terdapat perkawinan yang dilaksanakan siri tanpa mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum, dan untuk mendapatkan kekuatan hukum maka perkawinan ini dapat diajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama yang mana telah dijelaskan pada pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penolakan Istbat nikah di Pengadilan Agama dikarenakan perkawinan yang dilakukan oleh pemohon tidak sah syarat dan rukunnya. Hasil penelitian dalam putusan nomor. 0180/PDT.P/2015.PA.Sda disimpulkan bahwa alasan Majlis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo menolah permohonan istbat nikah karena pernikahan diantara keduanya tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Dalam perkara ini, pemohon melakukan poligami dengan nikah siri dengan istri keduanya tanpa ada izin dari istri pertama dan tidak memiliki surat legalitas dari Pengadilan AQgama Sidoarjo. Pemohon dinikahkan oleh seorang wali yang tidak berwenang, karena ayhnya sebagai wali mujbir tidak mau menikahkan, dengan itu disimpulkan bahwa perkawinan tidak sah menurut agama. Alasan penolakan Majlis Hakim terhadap permohonan Istbat Nikah menurut hukum Islam benar dan tepat.
Copyrights © 2017