Jurnal Dialektika Hukum
Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Dialektika Hukum

HUKUM ADAT SUKU BUGIS

Yuniar Rahmatiar (Unknown)
Suyono Sanjaya (Unknown)
Deny Guntara (Unknown)
Suhaeri Suhaeri (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2021

Abstract

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta agama yang berbedabeda. Keanekaragaman terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia adalah negara yang melahirkan beragam suku bangsa dan dari suku-suku itulah yang membuat adanya ciri khas atau keunikan dari setiap suku yang berada di Indonesia. Bugis adalah salah satu etnik besar di Sulawesi Selatan. Kebudayaan Bugis-Makassar adalah kebudayaan dari suku bangsa Bugis Makassar yang mendiami jazirah selatan pulau Sulawesi. Suku Bugis sebagai salah satu suku terbesar di Sulawesi Selatan memiliki nilai kebudayaan tersendiri. Ada tiga wujud kebudayaan, yaitu sistem budaya, sistem sosial dan hasil nyata budaya yang satu sama lain berhubungan secara timbal balik dan saling berhubungan dengan struktur kebudayaan. Struktur kebudayaan yang dimaksud antara lain adalah sistem politik yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat terutama yang barkaitan dengan pembagian tugas dan penyelenggaraan kekuasaan. Kekuasaan kerajaan yang dianut oleh bangsa Bugis zaman dulu adalah berbentuk monarchi atau kerajaan Kata Kunci : Hukum Adat, Suku Bugis

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnal-dialektika-hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dialektika Hukum diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Fokus dan lingkup penulisan ...