Penyalahgunaan narkotika sudah menjadi salah satu fenomena yang sangat meresahkan, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan ini diatur dalam pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan bahwa untuk membantupemerintah dalam menanggulanggi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin tak terkendali membuat BadanNarkotika Nasional (BNN) membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten, termasukBNN Kabupaten Karawang. BNN Kabupaten Karawang mempunyai tugas, fungsi, danwewenang yang sama dengan Badan Narkotika Nasional. Adapun permasalahan dalampenelitian ini tentang peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dalammengimplementasikan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan danperedaran gelap narkotika (P4GN) terhadap pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Karawang, serta kendala-kendala yang di hadapi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawangterkait peran dalam mengimplementasikan program pencegahan dan pemberantasanpenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Metode Penelitian menggunakanpendekatan Yuridis Empiris karena data yang digunakan adalah data Primer yang diperolehmelalui studi lapangan dan wawancara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah BadanNarkotika Nasional Kabupaten Karawang dalam implementasi program pencegahanpemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di KabupatenKarawang, telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang RencanaAksi Nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotikadan Prekursor Narkotika walaupun belum maksimal. Dalam pelaksanannya tersebut masihterdapat beberapa hambatan yakni keterbatasan personil dan keterbatasan anggaran Kata Kunci : Narkotika, BNN, P4GN Narcotics emphasizing that to assist the government in dealing with the problems anddangers of Narcotics abuse, narcotics abuse and illicit traf icking which are increasinglyuncontrollable, the National Narcotics Agency (BNN) has formed a National NarcoticsAgency National Narcotics District, including BNN Karawang Regency. Karawang RegencyBNN has the same duties, functions and authorities as the National Narcotics Agency. Theproblem in this research is about the role of the Karawang Regency National NarcoticsAgency in implementing the program of prevention and eradication of narcotics abuse andillicit traf icking (P4GN) against students in the Karawang Regency, as well as theconstraints faced by the Karawang Regency National Narcotics Agency related to the role inimplement a program of prevention and eradication of narcotics abuse and illicit traf icking(P4GN). This research method uses the Empirical Juridical approach because the data usedare Primary data obtained through field studies and interviews. The results of this study arethe National Narcotics Agency of Karawang Regency in implementing the preventionprogram to eradicate abuse and illicit narcotics traf icking (P4GN) in Karawang Regency, in accordance with Presidential Instruction Number 6 of 2018 concerning the NationalAction Plan to prevent the eradication of abuse and illicit narcotics and precursors. Narcotics, although not optimal. In the implementation, there are still several obstacles, namely limited personnel and budget constraints and the wide coverage area of supervisionis not equal to the existing personnel of BNNK Karawang Keyword : Narcotics, BNN, P4GN