Pupuk merupakan penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman, pupuk diberikan ke dalam tanah baik organik maupun anorganik dengan maksud untuk mengganti kehilangan unsur hara dari dalam tanah dan meningkatkan produksi tanaman, dimana faktor lingkungan menjadi baik. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Apa faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022/ Pn.Kla) ? dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022Pn.Kla)?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel terdiri dari beberapa faktor diantaranya yaitu faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, faktorĀ Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Yang Berwenang dan faktor Kurangnya Kesadaran Akan Hukum, namun faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang menjadi pelaku mau melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak berlabel. Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2022Pn.Kla) sudah tepat dan benar dikarenakan hakim melihat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tentu melanggar hukum, selain itu sudah terpenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut dan adanya alat bukti yang cukup beserta keterangan saksi, selain itu tidak adanya hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang sudah dilakukan.
Copyrights © 2023