Pelanggaran hak konsumen di bidang jasa kuliner terjadi pada bulan Januari 2018. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta, dimana pihak yang dirugikan adalah seorang konsumen berusia 30 tahun. Konsumen harus dilindungi dari segala bentuk kerugian yang diakibatkan dari penggunaan produk barang dan/atau jasa yang dalam hal ini berupa jasa pelayanan di bidang kuliner. Dalam hal telah terjadinya kerugian, konsumen mempunyai hak untuk melaporkan kerugian yang didapat melalui prosedur litigasi maupun non litigasi. Apabila konsumen yang dirugikan menggunakan prosedur litigasi dapat diawali dengan membuat laporan ke penyidik dengan didampingi oleh kuasa hukum. Berdasarkan laporan tersebut penyidik akan menindaklanjuti dengan memanggil pelaku usaha, pihak yang dirugikan beserta saksi untuk memberikan keterangan mengenai kasus terkait. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan sesuai dengan Pasal 4, 16 dan 62 sebagai bentuk sanksinya. Sampai dengan saat ini proses mencari keadilan bagi konsumen masih berlangsung.
Copyrights © 2023