This article analyzes how law enforcement deals with online gambling crimes in Indonesia. Referring to the judge's decision Number 148/Pid.Sus/2022/Pn Jmb and 149/Pid.Sus/2022/Pn Jmb, the author examines and analyzes by comparing the two judge's decisions to see the basis for their decisions. The results of the study show that both judges' decisions related to online gambling, legally speaking, still use Article 303 paragraph (1) of the Criminal Code which applies to conventional gambling. In fact, the judge also pays attention to the provisions of Article 27 paragraph (2) of the Electronic Information and Transaction Law, bearing in mind that law enforcers must adhere to the principle of Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Apart from the juridical approach, the sociological approach is also a mitigating factor for the defendant. Abstrak Artikel ini menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian online di Indonesia. Dengan merujuk pada putusan hakim Nomor 148/Pid.Sus/2022/Pn Jmb dan 149/Pid.Sus/2022/Pn Jmb, penulis meneliti dan menganalisis dengan membandingkan dua putusan hakim untuk melihat dasar putusan keduanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan hakim terkait perjudian online tersebut, secara yuridis, masih menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP yang berlaku untuk perjudian konvensional. Sejatinya, hakim juga memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengingat bahwa para penegak hukum harus berpegang teguh pada asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Selain pendekatan yuridis, pendekatan sosiologis sebagai hal-hal yang meringankan terdakwa.
Copyrights © 2023