Hasil pemantauan efluen limbah cair perusahaan menunjukkan kualitas buangan air IPAL belum memenuhi baku mutu lingkungan. Parameter limbah cair rumah sakit melampaui baku mutu Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 tahun 2013, yaitu parameter BOD, COD dan fosfat serta parameter mikrobiologi yaitu escheriacoli. Kecenderungan hasil pemantauan meningkat selama tiga tahun terakhir khususnya pada rumah sakit milik swasta. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa “Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapatkan izin dari pemerintah”. Tujuan penelitian untuk mengevaluasi sumber daya manusia, anggaran, metode dan material dalam Pengolahan Limbah Cair Pada Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPAL) Rumah Sakit Swasta di Kota Surabaya. Jenis penelitian adalah deskripsi dilakukan dengan pengambilan sampel air limbah effluen IPAL, wawancara dan observasi. Hasil penelitian bahwa dalam pengelolaan air limbah di rumah sakit perlu oprimasi peran SDM, anggaran, metode dan material. Pengelolaan air limbah rumah sakit yang baik perlu dukungan manajemen rumah sakit agar hasil pengolahan limbah cair mendapatkan hasil optimal
Copyrights © 2019