Jurnal Media Hukum
Vol 20, No 2 (2013)

HUBUNGAN HUKUM BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PASCA PENGALIHAN FUNGSI PENGAWASAN PERBANKAN

Zaini, Zulfi Diane ( Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2015

Abstract

Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global dari ancaman krisis. Pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk meningkatkan kualitas pengawasan lembaga Keuangan secara terintegrasi, antara lain : Lembaga Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Non Bank. Kehadiran OJK dalam perkembangan sektor keuangan di Indonesia diharapkan dapat membantu lancarnya kegiatan lembaga-lembaga jasa keuangan, sehingga pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan dapat terlaksana dengan baik, dan pada akhirnya memberikan dampak yang positif bagi perkembangan perekonomian di Indonesia pada umumnya. Sementara Bank Indonesia sebagai Bank Sentral hanya berperan sebagai regulator kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas moneter.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah hubungan hukum antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia?. Pendekatan penelitian yang digunakan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Selanjutnya data yang digunakan Data Sekunder dan Data Primer, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu mendeskripsikan permasalahan berdasarkan penelitian dan pembahasan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat demi kalimat yang disusun secara sistematis, selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif untuk menjawab permasalahan penelitian.Kesimpulan penelitian ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.  Berkaitan dengan hal tersebut, tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara independen oleh OJK, karena pengaturan microprudential dan macroprudential akan sangat berkaitan.  Kata Kunci : Hubungan Hukum; Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

MEDIA HUKUM (JMH) (ISSN:0854-8919, E-ISSN:2503-1023) is journal published by Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. JMH publishes scientific articles that related in law, development and harmonization of Shariah and positive law in Indonesia. JMH are published twice a year, in June and ...