Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HKI terdiri dari berbagai hak di antaranya hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Penyuluhan hukum akan pentingnya HKI ini disampaikan kepada karyawan-karyawan divisi hukum PT. Global Jet E-Commerce. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum para karyawan divisi hukum terkait proses pendaftaran dan perlindungan merek dagang, desain industry dan sebagainya. Setelah penyuluhan hukum dilakukan, peserta memahami bahwa merek dagang, desain industry merupakan kekayaan intelektual yang harus dijaga dan dilindungi. Selain itu, peserta juga memahami bahwa proses pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan merek terdaftar untuk meminimalisir penolakan pendaftaran merek.
Copyrights © 2023