Sebaran dokter di Indonesia dapat dikatakan belum merata di setiap daerah. Keadaan tersebut menjadi permasalahan tersendiri. Dalam upaya meningkatkan dejarat kesehatan warga negara maka pelayanan kesehatan tetap harus dilakukan, dimana dalam pelaksanaannya pelimpahan wewenang dari dokter kepada tenaga Kesehatan misalnya seperti perawat. Kurangnya pengetahuan tenaga medis dan kesehatan terkait aspek hukum dari pendelegasian wewenang rentan menimbulkan konflik baik antar dokter perawat maupun dengan pasien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami implikasi hukum dari pendelegasian wewenang antara tenaga medis dan tenaga Kesehatan, khususnya dalam hal ini antara dokter dan perawat. penelitian ini merupakan penelitan juridis normatif dengan sumber data dari bahan hukum primer seperti perundangan, dan bahan hukum sekunder seperti jurnal dan buku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelimpahan wewenang adalah bentuk perikatan dimana kedua belah pihak wajib memenuhi prestasi. Dalam pelimpahan wewenang yang bersifat mandat, pemberi wewenang masih memiliki tanggung jawab selama penerima mandat tidak mencederai perjanjian. Namun, penerima juga dituntut untuk mencapai prestasi, seperti menyelesaikan tugas sesuai batas kompetensinya.
Copyrights © 2023