Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tanah pertanian yang beralih fungsi menjadi tanah makam adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kepres tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, yang dilaksankan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Akibat hukum alih fungsi tanah yang terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada merupakan sebuah permasalahan yang terjadi tentu tidak dengan sendirinya, melainkan terjadi karena adanya faktor yang melatar belakangi pengalihan fungsi lahan tersebut yakni faktor kependudukan, kebutuhan lahan, ekonomi, social budaya, degradasi lingkungan dan lemahnya sistem perundang-undangan yang ada. Rekomendasi penelitian ini adalah Perlu adanya peran pemerintah untuk menekan setiap faktor yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi tanah menjadi lahan makam. Pemerintah juga perlu memperhatikan pembangunan agar setiap pembangunan menguntungkan bagi seluruh masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur diamanatkan dari pada Undang-undang dasar 1945.
Copyrights © 2023