JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 7 No. 2 (2023): Agustus 2023

Kebijakan Hukum terhadap Tanah Pertanian Beralih Fungsi Menjadi Tanah Makam di Tinjau Dari Hukum Agraria Indonesia

Indah Dwi Putri (Universitas Muslim Indonesia)
Syahruddin Nawi (Universitas Muslim Indonesia)
Hasbuddin Khalid (Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2023

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tanah pertanian yang beralih fungsi menjadi tanah makam adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kepres tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, yang dilaksankan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Akibat hukum alih fungsi tanah yang terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada merupakan sebuah permasalahan yang terjadi tentu tidak dengan sendirinya, melainkan terjadi karena adanya faktor yang melatar belakangi pengalihan fungsi lahan tersebut yakni faktor kependudukan, kebutuhan lahan, ekonomi, social budaya, degradasi lingkungan dan lemahnya sistem perundang-undangan yang ada. Rekomendasi penelitian ini adalah Perlu adanya peran pemerintah untuk menekan setiap faktor yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi tanah menjadi lahan makam. Pemerintah juga perlu memperhatikan pembangunan agar setiap pembangunan menguntungkan bagi seluruh masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur diamanatkan dari pada Undang-undang dasar 1945.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...