VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Vol 4, No 1 (2022): VARIA HUKUM

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENCEMARAN AIR BERASAL DARI USAHA FLOATING RESTO TANPA INSTALASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH

Rena Yulia (UNTIRTA)
Novita Ardiyanti Ningrum (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Dian Rachmat Gumelar (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2022

Abstract

AbstractEveryone who commits a crime must be given a sanction commensurate with his actions, including the imposition of criminal sanctions on someone who pollutes the environment, either on purpose or negligence. The purpose of this study is to determine criminal liability for water pollution originating from floating restaurant businesses without wastewater management installations and efforts to tackle water pollution originating from floating restaurant businesses. The method in this writing uses the juridical-normative legal research method which is analyzed qualitatively. The approach used is the legal approach. Criminal responsibility is the imposition of sanctions or penalties on perpetrators who violate a prohibition which can be in the form of imprisonment or fines. Perpetrators of water pollution can be criminalized if the impact really harms many people. Indonesia already has laws and regulations that specifically regulate and protect the environment, namely Law Number 32 of 2009, so every floating restaurant business or restaurant business must have a Wastewater Management Installation (IPAL) to minimize water pollution originating from the waste. However, in practice there are still restaurant businesses that have not been equipped with WWTP. So that it still causes a lot of water pollution that endangers the people around it.AbstrakSetiap orang yang melakukan suatu tindak pidana, maka harus diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, termasuk penjatuhan sanksi pidana terhadap seseorang yang mencemari lingkungan hidup, baik karena kesengajaan ataupun kelalaian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pencemaran air berasal dari usaha floating resto tanpa instalasi pengelolaan air limbah dan upaya untuk menanggulangi pencemaran air yang berasal dari usaha floating resto. Metode dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif yang dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang. Pertanggungjawaban Pidana adalah penjatuhan sanksi atau hukuman kepada pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap suatu larangan dapat berupa sanksi pidana penjara atau sanksi pidana denda. Pelaku pencemaran air dapat dipidanakan apabila dampaknya benar-benar membahayakan banyak orang. Indonesia telah mempunyai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dan melindungi lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, maka termasuk setiap usaha floating resto atau usaha restoran harus mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk meminimalisir pencemaran air yang berasal dari limbah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat usaha restoran yang belum dilengkapi dengan IPAL. Sehingga masih banyak menimbulkan pencemaran air yang membahayakan warga disekitarnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

varia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan is a periodical scientific journal published by the Law Studies Program, Faculty of Sharia and Law, State University of Sunan Gunung Djati, Bandung. The birth of the VARIA HUKUM journal is inseparable from the transformation of IAIN into UIN. ...