Keberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan implikasi yang signifikan terhadap kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Akan tetapi terdapat beberapa diskursus yang muncul salah satunya berkaitan dengan pengaturan distribusi urusan pemerintahan. Pencermatan terhadap topik tersebut semakin menunjukkan urgensinya ketika melihat praktik yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta di mana desa (dalam konteks keistimewaan DIY disebut Kalurahan) dimungkinkan untuk menerima distribusi urusan pemerintahan berupa urusan keistimewaan. Tulisan ini menjawab rumusan masalah sebagai berikut: (a) Bagaimana pengaturan mengenai Desa sebagai penerima tugas pembantuan dalam hukum positif di Indonesia? (b) Bagaimana pengaturan Kalurahan sebagai penerima tugas pembantuan berupa urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan dalam konstruksi pengaturan desa sebagai penerima tugas pembantuan dan pemberian penugasan kepada Kalurahan di DIY didasari pada pemaknaan yang diperluas dari ketentuan dalam Perdais 1/2018, yang kemudian dijadikan dasar dalam Pergub 13/2022 untuk memberikan penugasan berupa urusan keistimewaan kepada Kalurahan.
Copyrights © 2023