Kelurahan Pucang Sewu Kota Surabaya merupakan salah satu kelurahan yang memiliki sejumlah pelaku UMKM dari berbagai jenis usaha seperti pedagang kuliner, toko kelontong, penatu, dan konveksi. Sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemberdayaan bagi usaha mikro di daerah dan meningkatkan kemampuan usaha dalam menghadapi persaingan usaha di daerah. Berdasarkan hasil penelitian, pihak Kecamatan dan Kelurahan sudah sepenuhnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya terlebih kepada para pelaku UMKM agar memiliki surat izin usaha. Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Kecamatan Gubeng Kota Surabaya tak hanya melakukan pemberian informasi tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku UMKM namun juga menawarkan perbantuan untuk mengurus surat izin usaha agar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai bentuk legalitas usaha mereka. Implementasi Kebijakan Pemberdayaan UMKM di Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dapat dilihat dari beberapa indikator dari Teori Implementasi Kebijakan Merilee S. Grindle. Kelurahan Pucang Sewu telah melaksanakan pengimplementasian kebijakan dengan patuh dan baik. Dapat dilihat dari berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi hingga pendampingan para pelaku UMKM dalam membuat pengurusan izin usaha mereka. Manfaatnya pun juga dapat dirasakan langsung baik dari Pemerintah maupun masyarakat yang memiliki UMKM.
Copyrights © 2023