Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan mekanisme pengenaan pajak pertambahan nilai atas transaksi yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak terhadap kendaraan jenis sedan dan station wagon sebelum dengan setelah berlakunya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengenaan pajak pertambahan nilai atas kendaraan sedan dan station wagon setelah berlakunya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan mengalami perubahan jika dibandingkan sebelum berlakunya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. Namun, aturan turunan yang mengatur mekanisme pengenaan pajak pertambahan nilai pada kendaraan sedan dan station wagon lebih lanjut belum dikeluarkan oleh pemerintah terutama Kementerian Keuangan.
Copyrights © 2023