Banyak masyarakat yang tidak tahu hak-hak reproduksi perempuan. Perempuan Lebih mudah membuat daftar kewajiban dari pada haknya (Amirrudin, 2003). Pengalaman responden untuk menentukan hak-hak reproduksi perempuan adalah bersifat subyektif (dirasa, dijalani) baik baru (1 tahun) maupun lama (24 tahun). Responden mengalami pernikahan dini yaitu pernikahan di usia remaja (16-19 tahun). Penelitian di Desa Gunungrejo kecamatan Singosari Kabupataen Malang, dengan waktu Agustus sampai dengan Novembar 2018. Desain penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data snowball sampling. Sampel berjumlah 10 ibu menikah dini, tidak dilanjutkan kepada suami dan ibu kandung perempuan karena data dirasa cukup. Data dianalisis phenomenology kemudian disajikan dalam bentuk naratif/ tekstual. Hasil penelitian menunjukkan: hampir seluruh responden terpenuhi (hak menjalani kehidupan reproduksi (hamil/ melahirkan/ nifas), kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan/ kekerasan dari suami; hak ibu menentukan kehidupan reproduksi (hamil/ melahirkan/ nifas), bebas dari diskriminasi, paksaan/ kekerasan, menghormati nilai-nilai luhur, tidak merendahkan martabat manusia, sesuai dengan norma agama; hak menentukan sendiri kapan (hamil/ melahirkan), menentukan jumlah anak, jarak kelahiran, KB sehat secara medis, tidak bertentangan dengan norma agama). Sebagian besar dari responden terpenuhi hak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Copyrights © 2020