Cendekia: Journal of Law, Social and Humanities
Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

Manfaat Ilmu Forensik dalam Hukum Pidana

Cut Khairunnisa (Universitas Malikussaleh)
Zulfan (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2023

Abstract

Ilmu kedokteran Forensik merupakan salah satu disiplin ilmu yang menerapkan ilmu kedokteran klinis terhadap manusia khususnya korban kejahatan. Ilmu forensik selalu dikaitkan dengan penegakkan hukum khususnya aspek hukum hukum pidana. Hasil pembahasan ditemukan bahwa manfaat ilmu forensik terhadap penegakan hukum pidana adalah untuk menemukan kebenaran dan keadilan baik terhadap kasus terbaru maupun kasus-kasus yang sudah lama. Dalam ilmu kedokteran Forensik identifikasi merupakan hal yang penting sehingga dengan disiplin ilmu tersebut kasus yang sudah lamapun bisa terungkap. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan sehingga mendapatkan informasi dan fakta yang sesungguhnya. Dalam penyidikan, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik misalnya kasus mutilasi, kesulitannya adalah mengidentifikasi korban, penyebab kematian dan lain-lain. Untuk menemukan kebenaran tersebut penyidik membutuhkan ahli forensik.

Copyrights © 2023