Cendekia: Journal of Law, Social and Humanities
Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

Metode Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia

Mahdi Abdullah Syihab (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe)
Muhammad Hatta (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2023

Abstract

Teroris bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Upaya pemberantasan teroris di Indonesia diawali dengan diterbitkannya Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002. Setahun kemudian, pada tanggal 4 April 2003 Perpu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dengan No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris. Pencegahan dan penanggulangan terorisme membutuhkan suatu kejasama secara menyeluruh. Selain kualitas dan kuantitas aparat yang telah dibentuk pemerintah juga perlu adanya dukungan terhadap kepedulian masyarakat. Salah satu, penyebab terjadinya teroris adalah ideologi atau pemahaman agama yang salah dan menyimpang. Oleh karena itu harus ada upaya kontra idiologi teroris khususnya pemahaman tentang jihad yang benar sesuai dengan ajaran agama.

Copyrights © 2023