Cendekia: Journal of Law, Social and Humanities
Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

Penerapan Hukuman Adat Terhadap Pelaku Jarimah Khalwat di Aceh Tamiang

Mustafa (Pimpinan Dayah Perbatasan Manarul Islam Aceh Tamiang)
Bukhari (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe)
Bastiar (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe)
Sumiadi (Universitas Malikussaleh)
Husni (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2023

Abstract

Tindakan khalwat merupakan perbuatan tercela dan khalwat merupakan jarimah yang melanggar hukum Islam dan masuk ke dalam kategori jarimah ta`zir. Penyelesaian jarimah khalwat di Aceh Tamiang dapat dilakukan secara litigasi melalu Mahkamah Syar`iyah dan penyelesaian melalui peradilan adat. Namun, Dalam Pasal 24 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  menentukan bahwa penyelesaian tindak pidana khalwat terlebih dahulu melalui peradilan adat. Mekanisme penyelesaian jarimah khalwat terlebih dahulu diselesaikan melalui peradilan adat menggunakan pendekatan musyarawah-mufakat melalui rapat desa atau disebut Rapat Adat Gampong (RAG) dengan menerapkan hukuman adat seperti hukuman membayar denda, kenduri, dimandikan dan pasangan khalwat tersebut di nikahkan. Pertimbangan penerapan hukuman adat adalah penyelesaian perkara lebih efektif dan efisiensi serta tingkat kepercayaan dan kepatuhan masyarakat sangat tinggi.

Copyrights © 2023