Agar terciptanya keadilan bagi masyarakat dan pembagunan ekonomi nasional lapangan kerja yang melibatkan tenaga kerja asing, haruslah ada mekanisme dan pengawasan yang baik agar tidak terjadinya kesenjangan antara amanat konstitusi dengan percepatan pembangunan ekonomi yang melibatkan tenaga kerja asing. pengawasan ketenagakerjaan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Metode penelitian ini adalah pendekatan normatif- empiris, dimana penelitian tersebut mengkaji undang-undang dan implementasinya terhadap peran pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengawasan tenaga kerja asing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauhmana peran pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengawasi tenaga kerja asing di daerahnya. hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan tenaga kerja asing di indonesia tidak di atur oleh UU. No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP No. 20 tahun 2018 penggunaan tenaga kerja asing dan Permen ketenagakerjaan No.10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Sehingga implementasinya menyulitkan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengawasi keberadaan tenaga kerja asing yang berada di daerahnya.
Copyrights © 2021