Al-Bayan: Journal of Hadith Studies
Vol 1 No 2 (2022): Juli

HADIS TENTANG PEMINANGAN (KAJIAN PENAFSIRAN HADIS NABI)

Muhim Nailul Ulya (Prodi Ilmu Hadis, STAI Khozinatul Ulum Blora)
Nurul Faidah (UIN Raden Mas Said Surakarta)
Nur Rokim (Prodi Ilmu Hadis, STAI Khozinatul Ulum Blora)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2022

Abstract

Pinangan (meminang) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbangmenuju pernikahan, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri. Seluruh kitab hadist membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah; dan syari'at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Disini penulis memaparkan Kajian Penafsiran Tematik Hadist Nabi mengenai khitbah, sebagaimana telah digambarkan selain Al-Qur‟an yang berbicara mengenai pernikahan (termasuk peminangan), maka hadist Nabi pun menjelaskan mengenai peminangan, yang merupakan langkah awal untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Kata Kunci: Peminangan, hadist Nabi, pernikahan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-bayan

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Bayan Journal of Hadith Studies adalah untuk mempublikasikan penelitian orisinal terkini tentang subjek yang mencakup studi lapangan atau studi berbasis teks dengan berbagai perspektif hadis dan ilmu-ilmunya. Al-Bayan Journal of Hadith Studies menyediakan media bagi para ulama, peneliti, dan ...