Pemberlakuan Ambang Batas Suara Dalam Permohonan Pertimbangan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Di Mahkamah Konsitusi telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015, demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi harus tunduk pada ketentuan yang secara expressis verbis digariskan dalam Undang-Undang Pilkada. Pelaksanaaan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pilkada dan aturan turunannya secara konsisten, Mahkamah Konstitusi turut ambil bagian dalam upaya mendorong agar lembagalembaga yang terlibat dalam proses Pilkada. Persoalan pengaturan ambang batas selisih suara menjadi anomali tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Hal ini bisa dilihat setidaknya dalam dua edisi Pilkada serentak terakhir, yakni Pikada tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2020. Ketentuan ini secara konsep dan praktik dianggap akan menghambat upaya mewujudkan keadilan Pemilu sebagai hakikat awal proses pelaksanaan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga kemudian yang tidak sejalan prinsip bahwa sebuah sistem demokrasi tidak bisa hanya menjadi legitimasi dari suara terbanyak saja. Tetapi, sebuah proses demokratisasi yang bernama Pemilu, harus dilindungi oleh sebuah sistem hukum.
Copyrights © 2023