Plagiarisme merupakan perbuatan yang negatif dengan mengambil karya orang lain dan mengakui sebagai hasil karya pribadinya. Tindakan plagiarisme tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang menyebabkan terjadi tindakan ekploitasi atau tindakan memperbanyak hasil cipta orang yang dilakukan tanpa izin sehingga diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta dari tindakan plagiarisme secara preventif yang merupakan perlindungan hukum dengan cara mencegah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan dan norma yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dan perlindungan hukum represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Copyrights © 2023