Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas
Vol. 2 No. 1 (2023): Bulan Maret 2023

PENYULUHAN HUKUM PRINSIP LARANGAN BEKERJA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK

Syawal Amry Siregar (Universitas Darma Agung)
Muhammad Ansori Lubis (Universitas Darma Agung)
Ria Sintha Devi (Universitas Darma Agung)
Novi Juli Rosani Zulkarnain (Universitas Darma Agung)
Fidelis Pangondian Simamora (Universitas Darma Agung)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2023

Abstract

Anak sebagai generasi muda, penerus cita-cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa masa datang, perlu mendapat kesempatan untuk tembuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial Perlindungan anak merupakan kegiatan seluruh lapisan masyarakat, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari, bila tiba saatnya menggantikan generasi terdahulu. Pekerja anak merupakan masalah yang cukup kompleks. Hal ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, kondisi anak, keluarga dan budaya masyarakat. Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan metode Penyuluhan yang dilaksanakan dengan cara ceramah, tanya jawab dan konseling Ímplementasi Penyuluhan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Darma Agung. Meskipun idealnya anak di larang untuk bekerja, akan tetapi situasi ini terus berlangsung, namun demikian, ketentuan dalam Undanag-undang Ketenaga Kerjaan memberikan pengecualian, yaitu bahwa mempekerjakan anak boleh dilakukan asalkan dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal tersebut dan juga hak-hak pekerja anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang ketenagakerjaan menetapkan sanksi bagi para pelanggar hukum, dan Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan sanksi hukum bagi mereka yang tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual serta bagi mereka yang melakukan eksploitasi secara ekonomi maupun seksual terhadap anak-anak Dalam Undang-Undang ini pun memuat Pasal-pasal yang terkait dengan sanksi hukum yang terkait dengan masalah eksploitasi ekonomi. Agar perlindungan anak dapat diselenggarakan dengan baik, dianut prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai of paramount importence (memperoleh prontas tertinggi) dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Tanpa prinsip ini perjuangan untuk melindungi anak akan mengalami banyak batu sandungan. Prinsip the best interest of the child digunakan karena dalam banyak hal anak "korban, disebabkan ketidaktahuan anak, karena usia perkembangannya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Industrial & Manufacturing Engineering Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal PKM Hablum Minannas is a journal to managed of Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi, for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and ...