Kafa`ah atau kesepadanan merupakan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perkawinan. Ia adalah alat ukur untuk yang digunakan masyarakat dalam memilih pasangan hidup, hingga dengan adanya kesepadanan diharapkan dapat membentuk rumah tangga yang harmonis. Kesepadanan ini mencakup sepadan harta, kecantikan, keturunan, dan agama. Kafa`ah lahir dari urf yang berlaku di masyarakat dan menjadi aturan fikih yang berkembang di dunia Islam. Kafa`ah dalam pandangan mayoritas ulama bukanlah syarat sah perkawinan akan tetapi syarat kebutuhan maka pernikahan tetap sah tanpa mempertimbangkan kafa`ah. Berbeda dalam pandangan Ahlul Bait yang menjadikan kafa`ah nasab (keturunan) sebagai syarat sah perkawinan dan meyakini wajibnya kafa`ah bersumber dari hadis dan sebagai bagian dari ajaran agama Islam bersifat khusus bagi keturunan Rasulullah Saw.
Copyrights © 2023