Klaim umum dalam konteks ketatanegaraaan bahwa hukum Islam tidak mengenal bentuk kekuasaan legislatif seperti berlaku di dunia Barat. Namun begitu pemikir-pemikir muslim kontemporer melihat prinsip dasar kekuasaan legislatif ini sudah ada semenjak Rasulullah Saw, bahkan berusaha merumuskan menyangkut syarat-syarat dan kriteria yang harus dimiliki oleh anggota legislatif. Alī Muḥammad Al-Ṣallābī mengajukan relatif banyak syarat yang harus ada dalam diri calon anggota legislatif yang dipilih, dan pandangannya tentang masalah ini belum dibahas atau tidak disinggung begitu detail oleh ulama terdahulu dan bahkan semasanya. Atas dasar itu, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pandangan hukum Alī Muḥammad Al-Ṣallābī menetapkan kriteria-kriteria calon anggota legislatif, dan bagaimana pendapat Alī Muḥammad Al-Ṣallābī tersebut dilihat di dalam konteks dari kekinian? Tulisan ini dilakukan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan jenis penelitian hukum normatif (doktrinal). Hasil temuan ini menunjukkan bahwa Alī Muḥammad Al-Ṣallābī menetapkan ada 22 kriteria calon anggota legislatif yaitu Islam, baligh dan berakal, merdeka, kekuatan dan amanah, kekuasaan dan keinginan, adil, sosok terbaik dan kompeten, berilmu, pandangan dan bijaksana, berpengalaman, status warga negara, tidak fanatik dan tidak egois, membaur, dipatuhi, konsisten, kredibelitas, murah hati, setia, komit rasa tanggung jawab, punya visi-misi, seni berinteraksi, dan terakhir kemampuan mempengaruhi masyarakat. Pendapat Al-Ṣallābī tidak sepenuhnya relevan, karena pandangan Alī Muḥammad Al-Ṣallābī diarahkan hanya khusus untuk negara Islam modern (al-daulah al-haditsah al-muslimah).
Copyrights © 2022