As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Vol 2 No 1 (2023): Maret As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara

KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM PENGELOLAAN BENDA SITAAN

T Surya Reza (Uin Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2023

Abstract

Ketentuan hukum di Indonesia terkait dengan perdangangan internasional mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, lembaga yang berwenang mengatur sistem dan prosedur yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam pengelolaan benda sitaan rusak. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan analisis dan konseptual, kemudian teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menujukan bahwa, kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dapat menguasai benda sitaan yang dikuasai negara mengacu pada Permen Keuangan No. 62 Tahun 2011 yang selanjutnya menjalankan kewenangan menyita, memusnahkan, mengawasi, dan melelang benda yang dirampas oleh Negara.

Copyrights © 2023