Menara Ilmu
Vol 17, No 1 (2023): Vol 17 No. 01 JULI 2023

Pelaksanaan Kewenangan Kerapatan Adat Nagari Sebagai Lembaga Peradilan Di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan

Penta Trihamdi (Unknown)
Edi Haskar (Unknown)
Nessa Fajriyana Farda (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2023

Abstract

Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan lembaga peradilan adat yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara perdata adat dan istiadat. Di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan terdapat sengketa di antara suatu kaum terkait dengan kepemilikan tanah. Akan tetapi, KAN sebagai peradilan adat belum mampu menyelesaikan dan menjalankan kewenangan nya dengan baik. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Apa kendala yang dihadapi oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, dan Apa upaya yang dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris (empirical law research). Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian: kewenangan Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan yaitu dilakukan menurut ketentuan yang berlaku “bajanjang naiak batanggo turun”, dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian. Akan tetapi, belum efektif, kendala yang dihadapi oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan yaitu keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak mempunyai ketentuan hukum memaksa dan mengikat bagi kedua belah pihak, rendahnya pengetahuan hukum oleh masyarakat akan menyebabkan apa yang menjadi tujuan hukum tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang seharusnya, upaya yang dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan adalah mengupayakan terjadinya perdamaian kedua belah pihak dengan cara musyawarah dan mufakat Kata Kunci: Kewenangan, Kerapatan Adat Nagari, Sengketa Adat

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...