This Author published in this journals
All Journal Menara Ilmu
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT TANAH DIKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA BLOKIR DAN SITA Syuryani Syuryani; Nessa Fajriyana Farda
Menara Ilmu Vol 15, No 2 (2021): VOL. XV NO. 2 OKTOBER 2021
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v15i2.2951

Abstract

ABSTRAK:Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana Pelaksanaan Pemblokiran Sertipikat Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Permen ATR/ Ka BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita serta bagaimana akibat hukum terhadap pemblokiran sertipikat Tanah tersebut.Untuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil Penelitian adalah bahwa Pelaksanaan Pemblokiran Sertipikat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota masih belum terlaksana dengan baik karena kelalaian pemohon pemblokiran sertipikat serta akibat hukum terhadap sertipikat yang diblokir tersebut bahwa sertipikat tersebut tidak dapat diproses untuk melakukan peralihan hak dan juga tidak dapat dilakukan pembeban Hak seperti Hak Tanggungan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa pelaksanaan pemblokiran dan tahapannya harus mengacu pada Permen ATR/ BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Saran dari Penulis adalah Pihak Kantor Pertanahan harus secepatnya memproses apabila ada permohonan Blokir  dan memberitahu pemohon untuk mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat karena masa berlaku blokir hanya 30 (tigapuluh) hari terhitung tanggal input aplikasi kantor pertanahan dan berakhir dengan sendirinya. Bagi Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agar setiap sertipikat yang akan dilakukan peralihan hak atau pembebanan hak tanggungan agar mengajukan permohonan cheking terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan sebelum membuat akta PPAT-nya, tujuannya agar Sertipikat yang dimohonkan tersebut tidak dalam proses pemblokiran. Kata Kunci:Blokir, Sertipikat, BPN, Permen ATR/BPN 13 Tahun 2017
Pelaksanaan Kewenangan Kerapatan Adat Nagari Sebagai Lembaga Peradilan Di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Penta Trihamdi; Edi Haskar; Nessa Fajriyana Farda
Menara Ilmu : Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Vol 17, No 1 (2023): Vol 17 No. 01 JULI 2023
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v17i1.4533

Abstract

Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan lembaga peradilan adat yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara perdata adat dan istiadat. Di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan terdapat sengketa di antara suatu kaum terkait dengan kepemilikan tanah. Akan tetapi, KAN sebagai peradilan adat belum mampu menyelesaikan dan menjalankan kewenangan nya dengan baik. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Apa kendala yang dihadapi oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, dan Apa upaya yang dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris (empirical law research). Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian: kewenangan Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan yaitu dilakukan menurut ketentuan yang berlaku “bajanjang naiak batanggo turun”, dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian. Akan tetapi, belum efektif, kendala yang dihadapi oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan yaitu keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak mempunyai ketentuan hukum memaksa dan mengikat bagi kedua belah pihak, rendahnya pengetahuan hukum oleh masyarakat akan menyebabkan apa yang menjadi tujuan hukum tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang seharusnya, upaya yang dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan adalah mengupayakan terjadinya perdamaian kedua belah pihak dengan cara musyawarah dan mufakat Kata Kunci: Kewenangan, Kerapatan Adat Nagari, Sengketa Adat
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh Daira Suraswat; Edi Haskar; Nessa Fajriyana Farda
Menara Ilmu : Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Vol 17, No 1 (2023): Vol 17 No. 01 OKTOBER 2023
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v17i1.4727

Abstract

Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia pada kurun waktu tertentu. Penataan ruang meliputi suatu sistem proses rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Adapun penataan ruang di kota Payakumbuh telah dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2012 yang diubah menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 dan Rencana Detail Tata Ruang yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038. Namun, meskipun telah memiliki perda RTRW dan RDTR, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang terutama bangunan gedung masih banyak terjadi di kota Payakumbuh. Oleh karenanya, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perda RTRW dan RDTR di Kota Payakumbuh dan menganalisis hambatan dalam penerapan perda RTRW dan RDTR tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif. Artinya, penelitian yang bersifat pemaparan, tujuan, untuk memperoleh (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa yang tertentu dalam masyarakat. Disamping itu, Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyaknya terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang di kota Payakumbuh karena kurangnya sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat serta belum optimalnya pengawasan dan komitmen dari stakeholder Kota Payakumbuh terhadap pengendalian pemanfaatan ruang sehingga harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.Kata Kunci: Kebijakan, Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang