Pagaruyuang Law Journal
Volume 7 Nomor 1, Juli 2023

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SENGKETA PERBUATAN MENGALIHKAN , MENJAMINKAN SECARA SEPIHAK HARTA WARISAN (Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN.TJK)

B, Erlina (Unknown)
Ramadan, Suta (Unknown)
Saputra, Riyan (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2023

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab terjadinya sengketa perbuatan melawan hukum mengalihkan, menjaminkan warisan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam sengketa perbuatan melawan hukum mengalihkan, menjaminkan secara sepihak harta warisan berdasarkan Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN.TJK. Metode penelitian menggunakan penelitian normative. Faktor penyebab para tergugat mengalihkan, menjaminkan warisan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II karena telah menjadikan bidang tanah sebagai objek jaminan hutang Tergugat I dan Tergugat II pada PT. Bank Mayabank Indonesia Tbk, dimana tanah tersebut merupakan milik orang tua kandung dari Penggugat, Tergugat I. Ketidakjelasan dari pemegang SHM tersebut menjadikan perselisihan antara penggugat dan tergugat sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dimana Tergugat menjaminkan SHM yang dimiliki oleh Penggugat. Dengan porsinya masing-masing, seluruh ahli waris yang terlibat persengketaan ini pun sama-sama harus menanggung risiko. Pertimbangan hakim dalam sengketa perbuatan melawan hukum mengalihkan, menjaminkan secara sepihak harta warisan Berdasarkan Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN.TJK. Bahwa mengingat objek sengketa dalam perkara ini beralih kepada Tergugat I melalui proses jual beli yang dilakukan dihadapan Notaris dengan Akta Jual Beli. Bahwa Akta Jual Beli tersebut merupakan dasar peralihan hak atas objek tanah dan bangunan yang saat ini menjadi objek sengketa maka sudah seharusnya Penggugat juga menarik Notaris/PPAT sebagai Tergugat. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang memuat kaedah hukum : “Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Bahwa berdasarkan fakta yuridis diatas, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...