Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. tentang kasus kejahatan narkotika dan pencucian uang (money laundering) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang terhadap kejahatan narkotika dalam Perkara Nomor: 1093/ Pid.Sus/ 2014/PN.Tjk., c. Bagaimanakah status terhadap barang bukti hasil tindak pidana narkotika dalam Perkara Nomor: 1093/ Pid.Sus/ 2014/PN.Tjk? Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview). Hasil penelitian ini adalah: Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang terhadap kejahatan narkotika yakni pertanggungjawaban dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Status terhadap barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan pencucian uang sesuai dengan putusan pengadilan bahwa barang bukti hasil tindak pidana disita oleh Negara. Kata kunci : pencucian uang, narkotika, jasa keuangan.
Copyrights © 2021