Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 1, No 1 (2020)

PEMBERLAKUAN PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

sd.fuji lestari hasibuan (universitas mitra indonesia)
yonna wati (universitas muhammadiyah lampung)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2020

Abstract

ABSTRAKSalah satu cara untuk menyederhanakan partai-partai ini adalah dengan menerapkan Parliamentary Threshold (Ambang batas Parlemen). Maksud dan tujuan penerapan ambang batas parlemen, yaitu menyederhanakan multi partai dan mengefektifkan proses pengambilan keputusan di DPR, akan sulit di capai, karena keberadaan partai politik di DPR hasil pemilu 2017 masih cukup banyak. Ambang batas parlemen yang berarti parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara sah untuk diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR pada pemilihan anggota DPR yang bersangkutan adalah sebesar 4%. Keputusan DPR itu diambil pada tanggal  6 juni 2017. Keuntungan dari penerapan PT adalah partai yang akan bersaing untuk mendapatkan kursi parlemen harus benar-benar sesuai aspirasi rakyat, bukan semata-mata mencari keuntungan partainya.Kata Kunci :Pemilihan Umum, Ambang Batas, Parlemen. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...