Maraknya kejahatan begal meresahkan masyarakat Kota Jambi akhir-akhir ini. Pelaku tindak pidana ini bahkan tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Upaya hukum kemudian diformulasikan untuk mengatasi masalah tersebut terutama oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura Kota Jambi. Penelitian ini mengkaji mengenai penegakan hukum terhadap kejahatan begal bersenjata khususnya di wilayah hukum Polsek Telanaipura Kota Jambi. Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diambil melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ada dua upaya yang dilakukan Polsek Telanaipura Kota Jambi dalam menanggulangi tindak pidana kejahatan begal dengan senjata tajam di Kota Jambi yaitu upaya pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan membentuk tim khusus yang berpatroli di sekitar daerah rawan begal dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada. Sementara itu, upaya penindakan yaitu dengan menerapkan ketentuan hukum pidana serta tindakan tegas dan terukur bagi setiap pelaku kejahatan begal. Adapun kendala yang dihadapi oleh diantaranya partisipasi dan informasi yang masih kurang dari masyarakat, keterbatasan saksi dalam pembuktian, serta kurangnya personil dan kendaraan oprasional. Solusi yang ditempuh untuk menanggulangi kejahatan ini yaitu dengan konsep peningkatan pastisipasi masyarakat melalui mekanisme polmas (community policing) terutama diwilayah yang dianggap rawan guna meminimalisir terjadinya kejahatan begal di Kota Jambi.Kata Kunci: Penegakan hukum; tindak pidana; kejahatan begal; senjata tajam.
Copyrights © 2022