MJIIS
Vol. 8 No. 1 (2019): MAHAKAM

KEBIJAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA (STUDI HAMBATAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN)

Martain Martain (Universitas Kutai Kartanegara)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2019

Abstract

Fokus dalam penelitian ini adalah proses penyusunan dan hambatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Perda tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum atas pelaksanaan program TJSP di Kukar. Selain itu untuk memberikan arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Kukar atas pelaksanaan program dan bidang kerja TJSP yang sinergis dengan program pembangunan daerah.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan untuk penentuan informannya penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pertama bahwa Perda tersebut merupakan Perda inisiatif dari DPRD Kukar, tak mengherangkan jika Perda tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Anggota DPRD Kukar periode 2009-2014, sehingga dalam proses penyusunannya tidak mendapatkan hambatan/persoalan yang cukup mengganggu. Kedua, Perda tersebut lebih bersifat elitis, yang ditandai dengan adanya dominasi pihak eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunannya, sementara partisipasi masyarakat sangat minim bahkan tidak ada dalam penyusunan Perda tersebut. Ketiga, terdapat 4 hal yang menghambat implementasi dari Perda yang dimaksud, yaitu: (1). sosialisasi Perda yang kurang optimal kepada masyarakat dan pihak terkait; (2). belum keluarnya Peraturan Bupati Kukar untuk menindaklanjuti pelaksanaan teknis Perda yang dimaksud; (3). ketidakjelasan pembentukan Forum TJSP Kukar; (4). Masuknya Perda yang dimaksud dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015, sebagai salah satu Perda yang direvisi. Keempat, belum terlaksananya Perda tersebut, berdampak pada belum terjadinya sinergitas yang baik atas rencana pembangunan daerah dengan pelaksanaan program CSR perusahaan yang beroperasi di Kukar.Kata Kunci:  Kebijakan TJSP, Proses Penyusunan Perda TJSP, Hambatan Implementasi Perda TJSP

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

mahakam

Publisher

Subject

Arts Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini secara khusus menitikberatkan pada permasalahan pokok dalam pengembangan Manajemen Pelayanan Publik dan Ilmu Adminsitrasi Negara. Jurnal ini berfokus pada kajian teoritis dan praktis diantaranya: Manajemen Pelayanan Publik; Sumber Daya Manusia Sektor Publik; Manajemen Kebencanaan; ...