Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum keabsahan sewa menyewa rumah utnuk tempat tinggal atau hunian. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka atau analisis konten. Adapun hasil penilian ini menunjukan bahwa, pertama, keabsahan penghunian rumah untuk tempat tinggal atau hunian oleh bukan pemilik rumah dalam bentuk sewa menyewa rumah adalah adanya kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pemilik rumah dan penyewa rumah mengenai penghunian rumah penyewa rumah dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah uang oleh penyewa rumah kepada pemilik rumah dan pada akhir jangka waktu penghunian rumah, rumah dikembalikan oleh penyewa rumah kepada pemilik rumah dalam keadaan baik, kedua, Keabsahan penghunian rumah untuk tempat tinggal atau hunian oleh bukan pemilik rumah dalam bentuk penghunian rumah negara (rumah jabatan) adalah adanya izin (perkenan) dalam bentuk keputusan tertulis oleh instansi kepada penghuni rumah untuk menghuni rumah dalam jangka waktu tertentu selama penghuni rumah menjalankan tugasnya tanpa pembayaran sejumlah uang oleh penghuni rumah kepada instansi yang bersangkutan dan pada masa akhir tugasnya, rumah dikembalikan oleh penghuni rumah kepada instansi yang bersangkutan dalam keadaan baik.
Copyrights © 2023