Homoseksual merupakan salah satu bentuk hubungan antara laki-laki dengan lakilaki, sedangkan untuk berhubungan seks antara wanita, disebut lesbian (female homosex). Lesbian adalah heterosex, artinya hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda jenis kelaminnya (seorang pria dengan seorang wanita). Dalam hukum Islam, homoseks sesama pria disebut liwath. Pengabdian kepada masyarakat ini dlakukan dengan menggunakan metode penyuluhan hukum kepada Siswa sekolah Menengah Atas, yaitu di MAN Kota Lhokseumawe. Metode yang digunakan ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil dari penyuluhan tersebut adalah siswa mengetahui bagaimana harus menghadapi orang-orang yang sudah terlanjut terjerumus ke dalam dunia LGBT, siswa mengetahui sikap yang harus dilakukan apabila berada di lingkungan LGBT. Siswa mengetahui perilaku baik dan buruk yang sepatutnya dihindari agar tidak terjerumus ke lingkungan LGBT. Siswa juga memahi aturan yang terkait dengan LGBT baik dalam hukum islam maupun hukum nasional. Yang paling utama adalah siswa mengetahui dampak dari LGBT ini.
Copyrights © 2023