Prosiding Conference on Research and Community Services
Vol 5, No 1 (2023): Fifth Prosiding Conference on Research and Community Services

AKUNTABILITAS KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KABUPATEN PASER

Amir Faisol (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2023

Abstract

Sinclair (1995) mendefinisikan akuntabilitas sebagai perilaku individu atau organisasi untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka melalui pemberian alasan atas tindakan tersebut. Definisi ini membawa konsekuensi bahwa setiap individu atau organisasi wajib menyampaikan pertanggungjawaban sebagai wujud akuntabilitas individu atau organisasi. Konsep ini mengingatkan setiap individu atau organisasi akan pentingnya akuntabilitas guna meningkatkan kepercayaan dan keberterimaan satu sama lain dalam organisasi atau antar organisasi dalam komunitas yang lebih luas. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah proses untuk mengevaluasi implikasi perencanaan bagi laki-laki dan perempuan, termasuk masalah legislasi, kebijakan atau program di semua area dan di semua tingkatan. Ini adalah sebuah strategi untuk meyakinkan kepedulian dan pengalaman laki-laki dan perempuan dalam mengintegrasikan dimensi dari desain, implementasi monitoring dan evaluasi dari kebijakan dan program di seluruh kegiatan politik, ekonomi dan sosial sehingga memberikan keuntungan yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Didasari kuatnya kampanye PUG di tingkat global dan kesadaran pentingnya penyelenggaraan negara yang berdasarkan kesetaraan gender, Pemerintah Indonesia berupaya melaksanakan PUG dalam proses pembangunannya. Tahun 2000 terbit Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Meskipun dirasa penting, PUG seperti tidak kunjung maju dan berkembang serta masih sebatas wacana. Seperti penelitian Ita Musarrofa (2019), dinyatakan bahwa : ….meskipun telah banyak upaya dilakukan pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia, tetapi kondisi kesetaraan gender di masyarakat dinilai jalan di tempat oleh berbagai kalangan.  Kebijakan PUG di suatu daerah dapat dilihat dari angka Indeks Pembangunan Gender (IPG) nya. IPG dibuat untuk menunjukkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi atau standar hidup. Tahun 2021, IPG Kalimantan Timur berada pada posisi ke-32 dari 34 propinsi yang ada di Indonesia. Sementara, IPG Kabupaten Paser berada pada posisi yang ke-10 dari 10 kabupaten kota yang ada di Propinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini akan menganalisis dan mengkaji bagaimana akuntabilitas kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Paser.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

CORCYS

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Mathematics Other

Description

CORCYS merupakan konferensi tahunan bersifat nasional yang diadakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) STKIP PGRI Jombang yang bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk prosiding. Fokus artikel hasil penelitian dan ...