Unes Law Review
Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)

PENGAJUAN SURAT PENOLAKAN OLEH TERSANGKA TERKAIT ACCESS TO JUSTICE UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRESTA PADANG

Putri Cempaka Mukhti (Unknown)
Ismansyah Ismansyah (Unknown)
Aria Zurnetti (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2023

Abstract

Surat penolakan adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Tersangka untuk menyatakan bahwa Tersangka tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum untuk memperoleh bantuan hukums secara cuma-cuma dalam tingkat pemeriksaan. Pelaksanaan Surat Pernyataan Penolakan oleh Tersangka tidak Didampingi oleh Penasihat Hukum untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma di tingkat penyidikan adalah praktik yang tidak ditemukan aturan hukumnya di dalam KUHAP. Dalam Pasal 56 KUHAP hanya mengatur bahwa aparat penegak hukum wajib menunjuk Penasehat Hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan bagi Tersangka. Adapun Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah tata cara pengajuan surat penolakan oleh Tersangka terkait access to justice untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang? (2) Apakah pertimbangan atau alasan Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang dan (3) Bagaimanakah konsekuensi Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang?. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data di analisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Pengajuan Surat Pernyataan Penolakan oleh Tersangka untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma di tingkat penyidikan adalah praktek yang tidak ditemukan aturan hukumnya di dalam KUHAP. Pasal 56 KUHAP tidak dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum, terutama para penyidik dan terlihat dari rendahnya penggunaan Penasehat Hukum dalam pendampingan penyidikan di wilayah Polresta Padang. (2) Alasan Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan adalah karena Tersangka dapat memberikan dan menjawab pertanyaan dari Penyidik dengan sendiri. (3) Konsekuensi bagi Tersangka dapat menimbulkan akibat hukum yang berat karena tidak didampingi oleh Penasehat hukum, bisa saja Tersangka yang seharusnya dapat dihukum dengan hukuman minimal apabila didampingi oleh Penasehat Hukum, menjadi mendapatkan hukuman yang maksimal karena tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...